BANDUNG, BEDAnews,- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terciduk sedang berbelanja di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat, Jumat(14/6/2019).
Narapidana kasus korupsi KTP-e itu menyalahgunakan izin berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung yang diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait izin penyalahgunaan izin berobat oleh Setnov.
“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui keterangan yang diterima redaksi, Minggu (16/6/2019).