Seperti diketahui, KADIN JABAR menerima bantuan dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diduga telah disalahgunakan.
Dari pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Tatan mantan Ketua Kadin Jabar sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.@
Page 2 of 2