Adapun keputusan kolektif kolegial dalam musyawarah mufakat baik DPW & DPD juga SC & OC, maka semua mengikuti dalam Aturan Draf AD ART hasil Munas X di Bali (karena AD ART PPNI ke X masih pembahasan team perumus DPP).
“Mari kita semua melihat dasar aturan draf tata tertib munas X Bali pada BAB I pasal 1 ayat 1 & 2. pada BAB IX pasal 20 ayat 1 & 2,” imbuhnya.
Anggaran Dasar BAB XII pasal 27 & pasal 28
Anggaran Rumah Tangga
BAB XIV tentang MusWil Provinsi pasal 62. ayat 1 (c) menilai pertanggungjawaban DPW Provinsi mengenai amanat yang diberikan oleh Muswil sebelumnya.
Semoga apapun keputusan kolektif kolegial dalam musyawarah mufakat tidak lepas dari Aturan yang sudah ada yaitu Tata Tertib dan Statuta PPNI.
Dengan semangat kebersamaan didalam organisasi perawat PPNI, kita harus bersatu dan bagaimana program kerja khususnya DPW PPNI Provinsi Jawa Timur selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota.itu semua untuk kesejahteraan anggota dan pengurus tingkat DPK, DPD, DPW.