PURWAKARTA, BEDAnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat II, Rabu Malam (8/5/2024) di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.
Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
Perda tentang Pengarusutamaan Gender,
Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan usulan atau inisiatif dari Pemerintah Daerah. Sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisatif atau usulan dari DPRD Kabupaten Purwakarta.