Atas dasar upah minimum ini, para pemilik modal bebas mengeksploitasi tenaga pekerja. Hal ini berbeda dengan Islam. Standar yang digunakan dalam Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan pekerja.Dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi eksploitasi oleh para majikan. Negara juga tidak menetapkan upah minimum, sebab itu sama saja dengan menetapkan harga yang itu tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dengan demikian, ada korelasi antara sistem dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sistem kapitalisme memiliki seperangkat hukum yang lahir dari paradigma yang salah dalam mengurusi urusan rakyat, termasuk upah para buruh. Sebaliknya, Islam memiliki seperangkat aturan yang sahih dan bersifat sistemis dalam menyelesaikan problematik buruh.












