UU PK lanjut Firman, menganut UU Payung karena dalam Penjelasan Umum terdapat redaksi yang menyebutkan UU PK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Selain Veri dan Firman, pembicara lainnya yang ditampilkan adalah Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Daerah Jawa Barat Henry Hendarta, SH, MM dan Pengusaha sukses asal Bandung Perry Tristianto Tedja.
Perry yang sempat dijuluki Raja Factory Outlet (FO) menyebutkan kepuasan pelanggan/konsumen merupakan hal yang sepatutnya diupayakan oleh pelaku usaha supaya usaha/perusahaan dapat maju dan berhasil.
“Kunci memuaskan pelanggan, intinya ada pada diri manusia pelaku usaha itu. Harus ada ruh yang mumpuni dalam melayani pelanggan/konsumen dari orang-orang pilihan yang sudah memiliki banyak sekali pengalaman hidup,” kata Perry yang juga pendiri Floating Market, Rumah Sosis, Farm House Lembang, DRanch, dan pengusaha hotel itu.