Dalam paparannya, Veri menyebutkan, service excellence diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) sesungguhnya juga melaindungi pelaku usaha dari adanya itikad tidak baik konsumen sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdampak positif serta mempercepat kemajuan perekonomian bangsa.
“Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara komprehensif dan lintas sektoral, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar bukan hanya sebagai obyek pasar,” papar Veri.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Firman Turmantara E., S.H., S.Sos., M.Hum., Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Sarjana Unpas Bandung menerangkan perlunya pemberdayaan konsumen melalui penguatan UU PK sebagai UU Payung.