Ketua Dewan Pers, Nini Rahayu mengatakan, Pers wajib mengajak partisipasi masyarakat dalam proses Pilkada 2024. Ia juga meminta Pers tidak terjebak pada pemberitaan penyiaran seputar prosedural pemilu dan juga tidak terjebak dalam praktek politik praktis. Pers harus mengangkat dan mencerdaskan masyarakat soal kepemimpinan di tingkat provinsi dan juga daerah.
“Dalam pandangan saya, fungsi peranan pers yakni membantu menjelaskan kebutuhan masyarakat, bukan keinginan masyarakat. Termasuk juga dalam hal penegakan demokrasi di tingkat masyarakat yang memiliki hak yang sama. Di satu sisi Pers harus bisa menciptakan suasana kondusif dan di lain pihak Pers juga harus bisa bekerja sesuai dengan fungsinya. Kalau ada calon pemimpinnya korup, ya jangan dibagus-bagusin beritanya,” kata Ninik Rahayu.