Akan tetapi, lanjutnya, untuk mendapatkan bus atau moda transportasi massal Kemenhub itu, lada persyaratan teknis yang harus di penuhi oleh kota/kabupaten sebagai penerima hibah.
Salah satunya adalah penerima hibah harus melakukan kajian komprehensif sebelum turunnya bantuan bus hibah tersebut.
“Nah yang terjadi di Kota Bandung sepertinya tidak sepenuhnya dilakukan kajian komprehensif itu,” tuturnya.
Sehingga muncul kesan memaksakan diri untuk mendapatkan hibah bus dari Kemenhub. Akibatnya, tambah Hery, tujuan moda transportasi sebagai pengurai kemacetan tidak terwujud.
“Justru yang terjadi adalah infrastruktur yang sudah dibangun terbengkalai dan menjadi pemandangan pikasareukseukeun,” ucapnya.
Adapun soal kajian menyeluruh yang dimaksud Hery, adalah kajian seperti lebar jalan, jarak antar lampu merah yang pendek-pendek (berdekatan), rute tujuan antar bus, jumlah pengguna moda transportasi.













