Pencairan tahap kedua senilai Rp 1 miliar dilakukan pada 10 Mei 2017 ke rekening PT Fast Media Internusa. Meski ditransfer ke perusahaan itu, akun dan password dikuasai terdakwa.
Karena menguasai akun rekening dan password, terdakwa menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp 300 juta. Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp 250 juta.
Sisanya Rp 750 juta untuk membayar utang PT Fast Media Internusa ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam.
Perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dan dianggap melanggar aturan, sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Boed)