Terdakwa menyerahkan uang Rp 1,1 miliar sebelum garam diterima di gudang. Didalam bisnis garam itu diperoleh dengan cara menggunakan surat berharga yang dikuasai terdakwa.
Bilyet deposito itu diserahkan terdakwa ke BPR Harta Insan Karimah Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan atas pembayaran pembelian garam antara Andri Salman dengan PT Fast Media Internusa.
Kemudian bilyet deposito tersebut dicairkan sebagai dana pembiayaan pada PT Fast Media Internusa pada Bank Syariah Mandiri senilai Rp 2,4 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama 26 April 2017 senilai Rp 1,4 miliar.
Uang Rp 1,4 miliar itu digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp 1,1 miliar. Sisanya Rp 300 juta, tetap berada di rekening PT. Fast Media Internusa.