BANDUNG, BEDAnews.com – Sidang perdana mantan Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar Andri Salman, atas dugaan kasus penyelewengan aset deposito PD Pasar senilai Rp2,5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu, (4/12/2019).
Menurut JPU dalam dakwaannya, dugaan korupsi yang melibatkan Andri Salman itu bermula saat dia meminta seluruh bilyet deposito nomor 3050100347 senilai Rp 2,5 miliar kepada bendahara pengeluaran PD Pasar pada tahun 2017. Setelah diterima, bilyet itu disimpan terdakwa di brankasnya, dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan.
Saat itu kota Bandung sedang krisis garam, maka muncul niat dari terdakwa untuk berbisnis garam.
Didalam bisnis garam tersebut, terdakwa mengajak Jaenal Hariadi Direktur PT Fast Media Internusa Jaenal Hariadi yang diberi nama Garam Juara, sebanyak 400 ton.