Sesampainya di Dermaga Belacan Tradisional, seorang tersangka berinisial SN (49) asal Madura berhasil diamankan, dimana SN diduga membawa paket sabu menggunakan tas ransel dan tas selempang yang berisikan 1.575 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu yang kemudian dipastikan sebagai Methamphetamine melalui alat uji TruNarc. Upaya penggagalan ini dapat menyelamatkan 7.875 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan Narkoba, dengan nominal kurang lebih senilai Rp. 3.150.000.000 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Jupiah).
Di hadapan media, Danlanal Tanjung Balai Asahan menjelaskan bahwa, tersangka berinisial SN yang telah bekerja sebagai TKI sejak 2018 hingga 2025 ini diperintah oleh oknum berinisial MD untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia. “Rencananya masih menuggu atas perintah dari MD, sehingga pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak bisa mengarahkan kemana, karena belum mendapat perintah dari MD,” jelas Danlanal Tanjung Balai Asahan.











