Dikatakan Adi Junjunan, Pegawai PPPK paruh waktu tetap mendapatkan nomor induk pegawai.
“Mereka akan bekerja di pemerintahan kota bandung itu sesuai pekerjaan yang mereka lakukan saat ini. Digaji berdasarkan acuan dari Kemenpan RB, dengan gaji sama dengan mata anggaran yang diterima saat ini,” jelasnya.
“Besarnya secara umum tidak boleh lebih kecil dari yang mereka terima saat ini,” pungkas Dr. H. Adi Junjunan Mustafa. **
Page 5 of 5