BANDUNG, BEDAnews – Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mengatur tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang bekerja atau menjabat jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pemerintahan. Aturan itu berlaku mulai bulan Desember tahun 2024.
Pemerintah Kota Bandung melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memenuhi aturan perundang-undangan nomor 20 tahun 2023.
Berdasarkan tanggung jawab itu, BKPSDM Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah dan skema agar tenaga honorer di Kota Bandung tidak lagi bekerja dan menjabat jabatan ASN di lingkungan pemerintahan kota Bandung.
Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024, pemerintahan Kota Bandung membutuhkan sebanyak 838 ASN. Terdiri dari, 48 PNS dan 790 PPPK.