DEMAK || Bedanews.com – Sejak dimulainya Operasi Patuh Candi 2025 pada tanggal 14 Juli lalu, Polres Demak, Jawa Tengah, telah mengintensifkan razia kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Dalam dua hari pertama pelaksanaannya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak berhasil menjaring 120 pelanggar lalu lintas.
Data tersebut dihimpun oleh Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, yang menyatakan bahwa, total 120 penindakan telah dilakukan.
“Kami sampaikan bahwa dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi ini telah dilakukan 120 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 120 pelanggaran selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh,” ujar Said di ruang Humas Polres Demak, Selasa (16/7/2025).
Dari jumlah tersebut, Said merinci bahwa, 60 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran simpatik. Sisanya, 58 pelanggar terjaring razia, dan 2 pelanggar lainnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE.