MADIUN || Bedanews.com – Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam dan dibayarkan pada bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Pada Ramadan 1446 H kali ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, Korem 081/DSJ juga kembali menyalurkan zakat fitrah yang diterima dari anggota dan keluarganya.
Secara keseluruhan, tahun ini, Korem 081/DSJ menyalurkan sebanyak ratusan kilogram beras.
“Total zakat fitrah berupa beras yang akan kita salurkan sebanyak 438 kilogram,” kata Kabintalrem 081/DSJ, Lettu Inf Agus Susilo usai menyalurkan sebagian zakat fitrah di Masjid Jenderal Sudirman Makorem, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Kamis (27/3/2025).
Pama TNI AD itu menyebut, selain zakat fitrah, satuannya juga akan menyalurkan penerimaan infak dan sedekah.