DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Pansus yang ditugaskan untuk merumuskan dan menyusun rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2026 untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD antara lain; melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran dan pengawasan.
“Pansus dalam melaksanakan tugasnya perlu mendapatkan beberapa referensi baik dari pemerintah pusat (Kemendagri) maupun dari beberapa DPRD dan perangkat daerah provinsi lainnya yang terkait. DPRD Jawa Barat merupakan salah satu DPRD yang menjadi referensi bagi Pansus Renja dalam proses penyusunan Renja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026,” kata M.Darlis Patalongi.
Pihaknya berharap dalam kunjungan kerja yang dilakukan memperoleh referensi terkait dengan bagaimana pola dan mekanisme penyusunan Renja DPRD Jawa Barat untuk 2025 dan 2026. Mempelajari jenis-jenis program dan kegiatan yang disusun dalam Renja DPRD.@