Islam, lanjutnya, jelas sekali mengharamkan judi karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda, dan
Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” tuturnya.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengemukakan bahwa, mayoritas umat bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram karena selain merusak sendi kehidupan beragama juga merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.












