Sekjen MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan. (Foto: Dok. pribadi).
JAKARTA || bedanews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan mengingatkan arti pentingnya pemberantasan semua modus dan praktik judi demi terwujudnya umat dan bangsa yang bermartabat.
“Judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Judi atau maisir dalam Al-Qur’an adalah perbuatan haram,” katanya di Jakarta, Minggu (23/6/2024), ketika ditanya wartawan soal fenomena judi online yang sangat meresahkan masyarakat.
Menurut Buya Amirsyah, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Maidah (5:90) bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi judi agar mereka beruntung.












