Bandung, BEDAnews – Sesuai dengan edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bahwa seluruh Aparatur Pemerintah di Jawa Barat, dari mulai Gubernur hingga RT/RW, Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga Bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR kepada siapapun dengan dalih apapun.
Terkait dengan edaran Gubernur Jabar tersebut, Sekjen DPP LSM Penjara PN Budi Chaerul menghimbau seluruh anggota LSM Penjara PN mulai dari DPP sampai ke PAC untuk tidak membuat/ mengajukan proposal THR pada Lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lainnya.
Himbauan tersebut disampaikan melalui saluran Whatsappnya yang dikirim ke DPD DPD LSM Penjara PN pada Jumat 21 Maret 2025.
“Untuk menjaga citra dan wibawa lembaga kita, saya sudah sampaikan ke DPD DPD untuk diteruskan ke DPC DPC agar tidak membuat atau mengajukan proposal THR, karena dijaman digitalisasi saat ini orang semakin mudah untuk memviralkan sesuatu, ” ujar Budi.