“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa, kejahatan PPA-PPO terus berkembang dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri.
Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.
Wakapolri pun berharap, buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. “Dengan memahami pola, risiko dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama Kementerian/Lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah,” ujarnya.
Buku ditulis tiga penulis, yakni Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Komjen Pol (Purn) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.











