Dwiyono pun menambahkan, mudah-mudahan dengan adanya buku ini masyarakat bisa lebih memahami dan mengerti serta berhati-hati terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kita bisa terus berkerjasama untuk mengantisipasi dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan TPPO, tambahnya.
Dalam acara tersebut, Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa, TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.











