PURWAKARTA, BEDAnews – Diajukannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk dibahas bersama anggota DPRD sebagai pedoman kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan jangka Panjang.
Demikian penjelasan tersebut disampaikan Norman Nugraha, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Purwakarta, di ruang rapat utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/5/2024).
Hal itu disampaikan Sekda di saksikan para pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat menggelar Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.