Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya menjelaskan bahwa, pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
Dede Rukaya menyampaikan, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah. “Sekarang semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik, pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor, cukup lewat sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerbitan NIB kini memperhatikan dua aspek penting, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi UMKM, tahapan ini tetap dibuat sederhana melalui sistem digital yang otomatis memvalidasi dokumen tanpa harus mengurus dokumen lingkungan secara manual.










