Sementata itu, IAI membentuk DAI (Dewan Arsitek Indonesia) yang independen dan mandiri. Saat ini diketuai oleh Bambang Eryudhawan, akrab dipanggil Yudha. Ia mengatakan, sembilan anggota DAI dikukuhkan Menteri PUPR pada 3 Desember 2020, dan mengemban tugas dan fungsi untuk menetapkan seseorang menjadi Arsitek melalui Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
“Uji kompetensi diselenggarakan DAI bagi lulusan pendidikan professional yang sudah magang di bawah pengelolaan IAI. Jika lulus serta tidak memiliki masalah hukum dan administrasi, DAI akan menerbitkan STRA. Yang bersangkutan kemudian berhak menyebut dirinya Arsitek (Registered Architect) dan melakukan Praktik Arsitek secara beretika dan bertanggung jawab untuk melayani kebutuhan masyarakat pengguna. Bagi yang tidak memiliki STRA, maka yang bersangkutan tidak boleh menyebut dirinya Arsitek dan tidak boleh menjalankan Praktik Arsitek.”, Yudha mengingatkan.













