Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa, ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Oleh karena itu, Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat beserta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Wakil Ketua DPRD ini kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.672-Pemotda/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.