Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”. Oleh karena itu, perlu ditetapkan satu orang lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna tanggal 1 November 2024, telah ditetapkan calon pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/20-DPRD/XI/2024.