Negara yang menerapkan sistem Islam dengan landasan akidahnya merujuk pada undang-undang (hukum) Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab, seorang penguasa dalam Islam akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengayom rakyat, semata karena keimanannya kepada Allah Swt. Rasulullah saw.bersabda:
“…Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perihal rakyat yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari-Muslim)
Salah satu contohnya yakni pada kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pada saat itu bahkan tidak ditemukan satu orang pun yang bersedia menerima zakat, kerena seluruh rakyatnya hidup berkecukupan.
Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama sekaligus sistem yang sempurna. Selama 1300 tahun diterapkan, kesejahteraan hampir dirasakan oleh semua masyarakat sehingga saat itu rakyat bukan saja sejahtera bahkan kasus kriminal pun sedikit.