Namun dalam program tersebut ada yang harus diedukasikan kepada masyarakat agar masyarakat paham dalam merealisasi niat baik tersebut, yakni wajib mengikuti tuntunan syariat. Sebab, bantuan insentif dari bupati tersebut menggunakan dana zakat yang diambil dari gaji pegawai negara (profesi).
Padahal dalam syariat Islam ada aturan jelas tentang pembagian zakat harus sesuai perintah Allah Swt. Dalam Islam pembagian dana zakat sendiri sudah jelas peruntukannya yaitu meliputi: fakir, miskin, amil (orang-orang yang mengurus zakat), muallaf, budak yang dimerdekakan, gharim, fisabilillah, ibnu sabil (musafir).
Meskipun sudah jelas peruntukannya jangan sampai ini menjadi asas manfaat bagi negara untuk menyejahterakan rakyat harus mengambil dari uang zakat.