Langkah 3: Notaris Dokumen Yayasan
Setelah Anggaran Dasar dirampungkan, Anggaran Dasar tersebut harus disahkan oleh notaris publik berlisensi di Indonesia. Langkah ini memformalkan yayasan secara hukum dan membuat dokumentasinya mengikat secara hukum.
Langkah 4: Memperoleh Persetujuan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah dokumen disahkan oleh notaris, Anda harus menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini melibatkan peninjauan menyeluruh untuk memastikan yayasan mematuhi hukum Indonesia. Setelah disetujui, kementerian akan mengeluarkan keputusan yang secara resmi mengakui yayasan tersebut.
Langkah 5: Memperoleh Lisensi Umum
Langkah terakhir adalah mendaftarkan yayasan untuk mendapatkan izin yang relevan. Anda harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yayasan, yang akan memungkinkan yayasan beroperasi secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, yayasan juga harus memperoleh Surat Tanda Daftar Yayasan (STA) dan Izin Kegiatan Yayasan.