Selain itu, kata dia, sebagai masyarakat atau siapapun yang memberikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi undang undang tetapi ada batasan etika.
“Makanya penyebaran informasi fitnah atau menyerang kehormatan orang lain di atur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 jopasal 45 ayat 3 atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE ataupun bisa di jerat dengan KUHP pasal 311 tentang pencemaran nama baik,” bebernya.
Lebih jauh dirinya sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih juga sebagai kuasa hukum GEMILANG (Gerakan Militan Airlangga Hartanto ) yang diketuai oleh Bambang Haryono mengultimatum.
“Jika dalam waktu 2×24 saudara haris pratama tidak meminta maaf secara terbuka, maka kami akan mendorong pihak Pak Airlangga untuk memproses hukum terkait penyataan Haris tersebut. Buktinya ada berupa video yang di sebarluas kan,” kata dia.












