BANDUNG, BEDAnews,- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan seorang pria diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Pria berinisial SDS yang berprofesi sebagai dosen ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar usai memosting ujaran kebencian di Facebook tersangka.
“Akun Facebook ini memosting berita yang berisikan ujaran kebencian, menghasut, serta memprovokasi yang dapat membuat keonaran, sehingga polisi melakukan tindakan tegas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi, di Markas Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Jumat (10/5).
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi menyebut postingan tersebut berisi “Harga Nyawa Rakyat Jika People Power Tidak Dapat Dielak: 1 orang ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi, dan keluarga mereka”.
Postingan tersebut, kata Samudi, menuai puluhan komentar dari warganet, dan telah dibagikan beberapa kali.
Samudi mengungkapkan, jika beberapa warganet telah mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak memosting dan berkomentar negatif. Terlebih, tersangka merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung.
“Komennya sudah banyak yang mengingatkan, berarti yang komen sudah sadar dan mengerti. Apalagi, yang bersangkutan orang intelektual harusnya sudah mengerti dan bisa menyaring,” ujarnya.
Menurut Samudi, Polda Jabar tidak hanya sekali mengungkap kasus semacam ini, serta menangkap orang-orang yang terlibat didalamnya. Bahkan, belum lama ini, kepolisian mengamankan seorang petugas keamanan yang menyebarkan berita bohong alias hoaks via media sosial.
Meski begitu, Samudi menyatakan, hal tersebut tak menjadi kebanggaan bagi kepolisian, malah menimbulkan keprihatinan. Kesedihan itu muncul karena masih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk hal negatif.
“Kita bukan bangga melakukan penangkapan, tapi kami justru sedih karena masih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, yang tujuannya membuat keonaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat pengguna telepon genggam, telepon pintar, ataupun gawai untuk bijak memanfaatkan teknologi yang ada.
“Kami berpesan kepada yang memiliki smartphone gunakan dengan bijak dan benar, bermanfaat untuk kepentingan umum, jangan digunakan untuk menghujat, memprovokasi,” tandasnya.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. [mae]