Akibat di ceraikan oleh istrinya, terdakwa melampiaskan kekesalannya kepada M, dengan cara mengirim foto dan video syur terdakwa dengan M menggunakan ponsel kedua milik terdakwa yang nomornya baru dibeli.
“Foto dan video yang mengandung unsur asusila itu dikirim ke teman-teman korban dan akhirnya terkirim ke M. M sendiri menanyakan soal foto dan video itu ke G namun G tidak menggubrisnya,” ucap jaksa.
Selain mengirim kepada teman temannya terdakwa juga memasang foto dan video syurnya dengan M di status whats app (WA) milik terdakwa sehingga bisa terlihat.
“Akhirnya fhoto dan video tersebut, diketahui oleh suami M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar,” ucap jaksa.
Dalam penanganan kasus itu polisi tidak melakukan penahanan. Namun saat pelimpahan ke kejaksaan, jaksa melakukan penahanan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini digelar secara virtual.