Pihaknya melihat sang pembuat konten melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami tidak bisa membiarkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. Karena itu kami membuat laporan melalui pengaduan masyarakat ke Kapolda Jabar, agar ada tindak tegas terhadap yang bersangkutan,” tegas Ucok.
Dia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat saat bermedia sosial, utamanya dalam menyampaikan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya.
“Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian, karena berita bohong atau hoaks tersebut meresahkan masyarakat, khususnya kader PDI Perjuangan,” tandasnya.












