OKU Timur, BedaNews.com- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji PNS Kabupaten OKU Timur dilaksanakan di balai rakyat pemkab OKU Timur, Kamis, (3/2/2022)
Sebanyak 236 orang CPNS pemerintah Kabupaten OKU Timur formasi tahun 2019 resmi diangkat menjadi PNS, dari jumlah tersebut dua diantaranya terdiri dari lulusan dari IPDN. Selain itu sebanyak 92 orang dari golongan ll dan golongan lll 144 orang.
“dengan dilantiknya 236 orang PNS hari ini, maka total jumlah PNS dilingkungan Pemkab OKU Timur menjadi 6530 orang,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur H Sutikman SPd MM











