“Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi Polri seperti BNN, BNPT, KPK, BAKAMLA dan Direktorat Jenderal atau Direktorat yang menjalankan penegakan hukum tertentu pada kementerian atau lembaga tetap tidak perlu mengundurkan diri, karena itu bukan penugasan Kapolri tapi ada permintaan dari Kementerian atau Lembaga terkait, ada assesmentnya lho, ada keputusan Presidennya malah. Jadi kita jangan juga mudah di-Framing seolah – olah putusan MK itu upaya untuk memojokan Polri sebagai Institusi, adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat, kepentingan nasional kan sedang digodok oleh Tim Reformasi Polri yang baru saja di lantik Presiden, kita percaya kok atas integritas dan attitude Prof Jimly dan tim nya,” pungkas alumni UPN Veteran Jakarta ini menutup pembicaraannya. (Red).












