“Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 itu sebenarnya menegaskan saja UU no 2 tahun 2022 tersebut, pasal 28 ayat 3 menyatakan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dan jabatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian, jadi Putusan MK ini menegaskan “aturan mainnya” biar transparan dan profesional kok,” tegas aktifis 98 ini melalui keterangannya, Selasa (18/11).
Mengutip data yang dipaparkan dalam putusan MK, anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi terus meningkat sejak 2023.
Pada 2023, total Polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.
Jumlah itu bertambah tahun berikutnya, mencapai 3.824 orang. Kemudian meningkat 4.351 orang pada 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.












