JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang, Sayed Junaidi Rizaldi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait Polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi, kita jangan juga diadu domba dengan info yang sepotong – sepotong.
Sementara itu dikutip dari BBC News Indonesia (13/11/2025), Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho belum merespons pertanyaan tentang langkah lanjutan yang akan dilakukan institusinya. Tapi, sebelumnya ia berkata, “Polri akan selalu menjalankan putusan pengadilan.”
Sementara Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan MK harus dilaksanakan. Putusan ini juga akan mempermudah kerja timnya untuk menerbitkan rekomendasi kepada kepolisian, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia (13/11/2025).












