Para tersangka kerap melakukan aksinya dari sekitar pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Untuk itu, Irman menginstruksikan kepada jajarannya untuk tingkatkan intensitas patroli pada jam rawan tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan 363 tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [mae]
Page 2 of 2












