“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti
Selanjutnya, tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1r) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika denganbg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5g tahun,” tandasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantras peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Red/Munthohar/Ershi).