“Ketika korban hendak pulang dan mengambil uang di jok sepeda motor terkejut saat mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir,” kata Agus saat gelar perkara, Jum’at (26/5/2023).
Pelaku Suroni berhasil ditangkap ketika sedang memarkirkan barang hasil curiannya di penitipan sepeda motor di wilayah Jekulo, Kabupaten Kudus.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka Suroni, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Hariyanto di pasar Kalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang belum sempat terjual, 3 kunci leter T, 3 kunci pas, serta 1 obeng kembang.
Agus menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi.












