“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,4 gram dan 3.984 butir sediaan farmasi jenis hexymer,” tuturnya.
Untuk sediaan farmasi tanpa ijin jenis hexymer, kata Kapolres, pelaku bisa meraup keuntungan Rp.1 juta setiap toples. Dimana tersangka memperoleh barang tersebut dengan membeli harga Rp.1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp.2,5 juta tiap toplesnya.
Atas perbuatan tersangka, M (38) melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara untuk tersangka IK (20) melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Abraham)