CIAMIS, BEDAnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat, hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama bulan selama bulan November dan Desember 2020.
“Hari ini kami melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di depan Loby Utama Mapolres Ciamis, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, hasil dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan masing-masing satu orang tersangka. Tersangka Narkotika jenis sabu berinisial M (38) dan tersangka sediaan farmasi tanpa ijin IK (20).