BANDUNG, BEDAnews.com – Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) semakin intensif melakukan pengawasan.
Tiga hari pertama PPKM yaitu 3-5 Juli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didomonasi oleh para pemilik usaha. Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.
“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/07/2021).











