Surat tersebut, berisi imbauan untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan operasional jasa usaha pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Covid-19.
“Pemilik usaha jasa pariwisata diimbau untuk tidak beroperasi hingga tanggal 14 April 2020,” jelas Mujahid.
Adapun usaha pariwisata yang ditetapkan untuk tutup meliputi klab malam, diskotek, pub, pub dan karaoke, karaoke, bar/rumah minum, arena permainan ketangkasan, spa, arena permainan anak, bioskop, bola gelinding, bola sodok, hingga panti pijat.
Selain itu, diberikan juga penghimbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara menggunakan mobil patroli ke sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Gedebage, Soekarno Hatta, Ujungberung, Cicaheum, Ahmad Yani, dan Jalan Jakarta. Masyarakat diminta untuk berada di rumah dan menghindari keramaian. (Alief)












