“Tentunya sekarang semua khawatir apabila ada kerumunan atau tempat yang menciptakan keramaian. Karenanya, kami berusaha sebaik mungkin untuk mencegah hal ini sehingga penyebaran COVID-19 bisa kita minimalisir,” kata Rasdian.
Kasatpol PP berharap, warga Kota Bandung tanggap dengan keadaan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau ada hal yang membuat keramaian bisa dilaporkan kepada petugas sehingga pencegahannya bisa lebih cepat juga dilakukan,” ujarnya.
Selain di Jalan Solonmgtongan, petugas juga Berpatroli ke sejumlah warnet dan rental PS lain. Di antaranya ke Jalan Ciwastra dan Jalan Cijagra. Namun, petugas sudah menemukan warnet tersebut dalam keadaan tutup.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung Nomor: 556/SE.48-DISBUDPAR tanggal 31 Maret 2020.












