Dalam kesempatan tersebut, Kabid Trantib juga menghimbau para penjual takjil supaya mematuhi himbauan Forkopimda agar berjualan pukul 16.00. Jika tetap tidak mematuhi himbauan Forkopimda, pihak Pol PP akan mengambil tindakan tegas.
“Kita minta kepada seluruh pedagang yang menyediakan makanan untuk berbuka puasa agar berjualan sesuai himbauan forkopimda dan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah menularnya virus covid 19, dan tetap mengikuti himbauan pemerintah,” pungkas M. Jamin. (T.Saiful)
Page 2 of 2