Jadi, kehadiran Satpol PP untuk memberikan perlindungan masyarakat. Perlindungan dalam hal ketertiban umum, ketentraman masyarakat, disaat kondisi normal maupun saat bencana alam maupun non alam (Pandemi covid-19) maupun sosial, jelasnya.
Disaat kita melakukan operasi covid-19, pelanggaran kedisplinan malah naik, tetapi disaat kita tidak melakukan operasi pelanggaran malah turun. Sehingga tidak tepat persepsinya, supaya tidak ada pelanggaran jangan ada operasi. Hal karena kita berhadapan dengan masyarakat kita yang kepatuhannya belum terbangun.
Berangkat dari pemikiran tersebut, menjadi tanggungjawab semua seluruh anak bangsa, dalam UU dan Permendagri, bahwa di Satpol PP ada bidang Perlindungan Masyarkat, sehingga perlu dibentuk Satuan Linmas, kalu dulu hansip, ujarnya.