Dikatakan, Satlinmas harus memiliki kemampuan membantu pemerintah dalam mensosialiasikan peraturan dan kebijakan pemerintah. Untuk itu, Satlinmas harus kita perkuat dari level provinsi, Kab/kota hingga ke Desa/ kelurahan bahkan samapi tingkat RT/WR.
Selain itu, kita juga ingin Satlinmas itu hadir disegala kondisi, baik kondisi normal, terjadi bencana (alam dan Non Alam) maupun sosial.
Lebih lanjut Ade menyatakan, berdasarkan tupoksi, Satpol PP itu sebagai Penegakan Perda, Penertiban tempat umum, Ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Namun, setelah di evaluasi terutama saat kita melakukan operasi yustisi Prokes Covid-19 (penegakan disiplin) dan sekarang kita dorong mensukseskan PSBB Mikro, mulai dari tingkat provinsi, Kab/kota hingga ke RT/RW.